IMAMAT 14
1 Tuhan berfirman kepada Musa: 2 ”Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam, 3dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan imam penyakit kusta itu telah sembuh dari padanya, 4maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan itu diambil dua ekor burung yang hidup dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop. 5Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih di atas belanga tanah berisi air mengalir. 6Tetapi burung yang masih hidup haruslah diambilnya bersama-sama dengan kayu aras, kain kirmizi dan hisop, lalu bersama-sama dengan burung itu semuanya harus dicelupkannya ke dalam darah burung yang sudah disembelih di atas air mengalir itu. 7Kemudian ia harus memercik tujuh kali kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang. 8Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, maka ia menjadi tahir. Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya. 9Maka pada hari yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya: rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.
10Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang tidak bercela dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela dan tiga persepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak sebagai korban sajian, serta satu log minyak. 11Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan Tuhan di depan pintu Kemah Pertemuan. 12Dan ia harus mengambil domba jantan yang seekor dan mempersembahkannya sebagai tebusan salah bersama-sama dengan minyak yang satu log itu, dan ia harus mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan Tuhan. 13Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, karena korban penebus salah, begitu juga korban penghapus dosa, adalah bagian imam; itulah bagian maha kudus. 14Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya. 15Imam harus mengambil sedikit dari minyak yang satu log itu dan menuangnya ke telapak tangan kiri imam sendiri; 16ia harus mencelupkan jari kanannya ke dalam minyak yang di telapak tangan kirinya itu dan sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkannya dengan jarinya tujuh kali di hadapan Tuhan. 17Dari minyak selebihnya imam harus membubuh sedikit pada cuping telinga kanan orang itu, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana darah tebusan salah dibubuhkan. 18Dan apa yang tinggal dari minyak itu haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan Tuhan. 19Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran. 20Kemudian imam harus mempersembahkan korban bakaran dan korban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu, maka ia menjadi tahir.
21Tetapi jikalau orang itu miskin dan tidak mampu, ia harus mengambil domba jantan seekor saja sebagai tebusan salah untuk persembahan unjukan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu, juga sepersepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak untuk korban sajian, dan satu log minyak. 22Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran. 23Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan di hadapan Tuhan. 24Kemudian imam harus mengambil domba tebusan salah dan minyak yang satu log itu, lalu imam harus mempersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan di hadapan Tuhan. 25Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya. 26Dan imam harus menuang sedikit dari minyak itu ke telapak tangan kirinya sendiri, 27lalu sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkan oleh imam dengan jari kanannya tujuh kali di hadapan Tuhan. 28Kemudian imam harus membubuh sedikit dari minyak itu pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana dibubuhi darah tebusan salah itu. 29Dan minyak selebihnya haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan Tuhan. 30Lalu ia harus mempersembahkan seekor dari kedua burung tekukur atau anak burung merpati, yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya, 31yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran, di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan di hadapan Tuhan.
32Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta yang tidak mampu.”
33 Tuhan berfirman kepada Musa dan Harun: 34”Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu, 35maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku. 36Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya. 37Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu, 38imam harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup rumah itu tujuh hari lamanya. 39Pada hari yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah, 40maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota ke suatu tempat yang najis. 41Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis. 42Dan orang harus mengambil batu-batu lain, lalu memasangnya sebagai pengganti batu-batu tadi, dan harus mengambil lepa lain dan melepa rumah itu. 43Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi, 44dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis. 45Rumah itu haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu dibawa semuanya ke luar kota ke suatu tempat yang najis. 46Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam. 47Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya.
48Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, karena tanda itu telah hilang. 49Kemudian, untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil dua ekor burung, kayu aras, kain kirmizi dan hisop. 50Burung yang seekor haruslah disembelihnya di atas belanga tanah berisi air mengalir. 51Lalu ia harus mengambil kayu aras dan hisop, kain kirmizi dan burung yang masih hidup itu, dan mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang sudah disembelih dan ke dalam air mengalir itu, kemudian ia harus memercik kepada rumah itu tujuh kali. 52Dengan demikian ia harus menyucikan rumah itu dengan darah burung, air mengalir, burung yang hidup, kayu aras, hisop, dan kain kirmizi. 53Dan burung yang hidup itu harus dilepaskannya ke luar kota ke padang. Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi rumah itu, maka rumah itu menjadi tahir.
54Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, kudis kepala, 55tentang kusta pada pakaian dan rumah, 56tentang bengkak, bintil-bintil dan panau, 57untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta.”