Showing posts with label 03. IMAMAT (AUDIO). Show all posts
Showing posts with label 03. IMAMAT (AUDIO). Show all posts

Monday, May 8, 2023

IMAMAT 27 - MEMBAYAR NAZAR



IMAMAT 27

Membayar nazar
27:1-34
1 Tuhan berfirman kepada Musa: 2”Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada Tuhan mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu, 3maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus. 4Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal. 5Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal. 6Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak. 7Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal. 8Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
9Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada Tuhan, maka apa pun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada Tuhan haruslah kudus. 10Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus. 11Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada Tuhan, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam, 12dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya. 13Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.
14Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi Tuhan, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh. 15Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.
16Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi Tuhan, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak. 17Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh. 18Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya. 19Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya. 20Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi. 21Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, ladang itu haruslah kudus bagi Tuhan, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi Tuhan. Imamlah yang harus memilikinya.
22Dan jikalau ia menguduskan bagi Tuhan ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu, 23maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi Tuhan24Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.
25Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya. 26Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak Tuhan dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapa pun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik Tuhan27Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.
28  Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi Tuhan dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi Tuhan29Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati.
30  Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik Tuhan; itulah persembahan kudus bagi Tuhan31Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima. 32Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi Tuhan33Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus.”
34Itulah perintah-perintah yang diperintahkan Tuhan kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel.

KALIMAT PENDEK

INJIL LUKAS 11

RHEMA HARI INI

BERSELANCAR DALAM KEBENARAN (MATIUS)